Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Ungkap Pengakuan Brigadir RR Sembunyi di Balik Kulkas Saat Baku Tembak di Rumah Irjen Sambo

Kompas.com - 09/08/2022, 11:54 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tim khusus Polri menyematkan status tersangka pada Brigadir RR pada Minggu (7/8/2022). Brigadir RR dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Pasal 340 mengatur terkait pembunuhan berencana. 

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, menurut pengakuan kepada tim Komnas HAM, Brigadir RR bersembunyi di balik kulkas saat saat peristiwa saling tembak yang membuat Brigadir J meninggal. 

Baca juga: Usut Kasus Brigadir J, Komnas HAM Minta Keterangan Siber Polri Besok

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J Meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

"Ricky mengatakan, dia bersembunyi di balik kulkas (saat peristiwa penembakan), kan Ricky yang bilang bukan saya," ujar Taufan seperti disiarkan YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Komnas HAM tak lantas percaya dengan keterangan Ricky. Kesaksian tersebut, kata Damanik, harus diuji dengan bukti lainnya.

Baca juga: Komnas HAM: Buka CCTV dan WA Group Terkait Tewasnya Brigadir J!

Keterangan Ricky, kata Taufan, kontradiktif dengan keputusan polisi yang menersangkakanya dengan Pasal pembunuhan berencana. 

"Sekarang penyidik menjadikan dia tersangka (menggunakan) Pasal 340," ucap Damanik.

Brigadir RR kini ditahan di Ruang Tahanan Bareskrim Polri. Brigadir RR diketahui merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, PC. 

Dalam kasus ini, Polri juga sudah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka. Namun Bharada D tak dikenakan Pasal 340. 

Polisi yang berdinas sebagai sopir Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 338 jo 55 jo 56 KUHP. 

Sementar Sambo kini ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Sambo diduga melanggar kode etik dengan menyembunyikan CCTV di rumah dinasnya. 

Selain ditempatkan di ruang khusus, Sambo juga dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com