Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo, Ini Alasan Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/08/2022, 19:31 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk menelusuri kasus pelecehan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC).

Peristiwa pelecehan seksual itu yang diduga menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) pada 8 Juli lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelibatan Komnas Perempuan tersebut sebagai langkah kehati-hatian dalam pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

"Tadi kami berdiskusi dengan Komnas Perempuan dan menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan terkait penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi atau menimpa Ibu PC," ujar Damanik dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2022).

Baca juga: Penyidikan Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Hilangkan Bukti Kasus Brigadir J Diyakini Sudah Jalan

Damanik mengatakan, Komnas Perempuan memiliki pengalaman lebih baik dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya bagi korban perempuan.

Dia berharap, dengan pelibatan Komnas Perempuan, kasus tersebut bisa menemui titik terang tanpa melanggar hak-hak korban.

"Supaya agenda atau tindakan ini atau langkah ini lebih profesional maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," tutur Damanik.

Baca juga: Kompolnas: Jika Ambil CCTV untuk Hambat Penyidikan Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Di sisi lain, Damanik juga meminta masyarakat memahami pemeriksaan dugaan kekerasan seksual yang berbeda dari tindak pidana lainnya.

Standar Hak Asasi Manusia untuk kekerasan seksual sudah diatur dan diakomodasi melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aturan tersebut memungkinkan seseorang yang mengaku dirinya korban kekerasan seksual harus diasumsikan sebagai seorang korban.

"Seseorang yang mengatakan dirinya atau sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual itu pada lembaga hukum, tentu saja harus diasumsikan bahwa orang tersebut adalah korban, diasumsikan, dan diperlaukkan sebagaimana layaknya seorang korban," imbuh Damanik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com