JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diumumkan hari ini, Selasa (9/8/2022).
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa pagi. Kompas.com telah memperoleh izin untuk mengutip pernyataan tersebut.
“Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (Insya Allah). Tersangka akan diumumkan hari ini,” kata Mahfud, dikutip dari Twitternya-nya.
Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) August 8, 2022
Mahfud menyatakan, sejak lama dirinya telah meyakini bahwa Polri hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota pun bisa dibongkar.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Diperintah Tembak Dinding Rumah TKP Kasus Brigadir J
Ia juga meyakini, kasus pembunuhan Brigadir J bisa diungkap asal dikawal dari “ranjau geng pelaku”.
“Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Selesaikan agar Citra Polri Tak Babak Belur...
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan sejumlah tersangka.
Pertama, Bharada E yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu ada Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Satu tersangka lagi yakni K, sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo. Polisi belum menjelaskan terkait K.
Baca juga: Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Sore Ini
Sementara itu, Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.