JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD).
Adapun Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau. Ia berstatus buron.
“Ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Kejagung Blokir Rekening Operasional PT Duta Palma Group, Perusahaan Surya Darmadi
Menurut Ketut, surat panggilan pemeriksaan itu sudah dikirimkan ke alamat rumah Surya dan Kantor PT Duta Palma Group.
Pertama, rumah tinggal yang beralamat di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia.
Kedua, Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, Lantai 22, Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 12310, yang merupakan alamat kantor Surya Darmadi.
Ketiga, rumah atau apartmen atau tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road, 1-18 Nassim Park Residences, Singapore, 258462, yang merupakan tempat tinggal Surya di Singapura.
Baca juga: Kejagung Sita 23 Aset Surya Darmadi, 8 di Antaranya Lahan Perkebunan Sawit
Selain itu, menurut dia, Kejagung telah mengumumkan surat pemanggilan di sejumlah surat kabar harian nasional.
“Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketut.
Selain Surya, Kejagung menetapkan Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejagung pun tidak menahan Raja karena ia sedang menjalani pidana terkait perkara lain di Lapas Pekanbaru.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
Burhanuddin mengungkapkan, tersangka Raja Thamsir Rachman pernah secara melawan hukum menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan yang dimaksudkannya itu yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Sementara itu, Burhanuddin menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.