JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, wacana perwira aktif TNI dapat menjabat di kementerian dan lembaga menunjukkan negara mendiamkan pikiran Orde Baru (Orba).
Wacana penempatan perwira TNI tersebut sebagaimana usul Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar dapat bertugas di kementerian dan lembaga.
“Usul dari LBP (Luhut) menunjukkan bahwa ternyata negara mendiamkan pikiran orbais di tataran pejabatnya,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Luhut Usul Perwira Aktif TNI Bisa Menjabat di Kementerian/Lembaga
Rivanlee menegaskan, Presiden Joko Widodo perlu menegur sekaligus “membersihkan” para pejabat dari pikiran Orbais.
Teguran tersebut tak lain supaya pejabat dengan pikiran Orbais bisa fokus untuk menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, Rivanlee mengatakan, wacana tersebut juga menunjukkan kegagalan mengidentifikasi masalah di tubuh TNI seperti banyak perwira nonjob.
Sebaliknya, langkah yang dilakukan pemerintah justru bukan evaluasi mendalam, malah membuka kembali keran Dwifungsi TNI.
Menurut Rivanlee, jika wacana tersebut benar-benar terealisasi, akan mempunyai konsekuensi.
Konsekuensi tersebut, misalnya penentuan posisi pada jabatan sipil tertentu bukan lagi berlandaskan kualitas seseorang, melainkan hanya dari power semata.
“Dalam hal ini jejaring TNI dengan pejabat publik yang berpotensi jelas melahirkan konflik kepentingan,” tegas dia.
Sebelumnya, Luhut mengusulkan perubahan UU TNI agar perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga.
"Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022).
Menurut Luhut, jika itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.
Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.
"Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian," ujar Luhut.
Ia menambahkan, ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga.
"Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.