JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan data terbaru daftar penyelenggara pemilu di daerah, yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai kader dalam data partai politik yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, para penyelenggara pemilu ini terdiri dari komisioner maupun sekretariat pada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU provinsi per jam 19.08, Rabu (4/8/2022), ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang mengadu karena namanya dicatut dalam daftar keanggotaan partai politik yang telah mendaftar.
Baca juga: Nama 11 Anggota KPU Daerah dan Sekretariatnya Dicatut Jadi Kader Parpol
"Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA (kartu tanda anggota) partai politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu malam.
Sebanyak 98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi.
"Dengan rincian empat orang personalia sekretariat KPU provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri/PPNPN," kata Idham.
"Lalu 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota (di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN)," lanjutnya.
Idham menyampaikan, masyarakat umum juga dapat mengecek apakah nama dan NIK-nya dicatut partai politik dengan cara memeriksa mandiri lewat situs info.pemili.kpu.go.id.
Hal inilah yang dilakukan para penyelenggara pemilu di daerah hingga menemukan nama dan NIK mereka dicatut.
"Selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik," ujar Idham.
Ia menyampaikan, pencatutan ini ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap oleh KPU dan kini menjalani proses verifikasi administrasi.
Sejauh ini, sudah delapan parpol yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap yaitu PDI-P, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera, Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Garuda.
Baca juga: Anggota KPUD dan Sekretariat yang Namanya Dicatut Otomatis Gugur dari Daftar Kader Parpol
Meskipun demikian, Idham mengaku belum bisa mengumumkan nama partai yang diduga mencatut anggota KPU dan sekretariat KPU daerah sebagai anggotanya itu.
KPU akan mengklarifikasi setiap laporan ini kepada partai yang diduga mencatut.
"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke parpol yang bersangkutan," ujar Idham.
Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.