Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPUD Jabar Masih Aktif meski Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada, Ini Kata KPU

Kompas.com - 28/07/2022, 06:40 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengungkapkan alasan kenapa Komisioner KPU Daerah Jawa Barat (Jabar), Titik Nurhayati, masih bertugas walau menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.

Hasyim menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU baru bisa diberhentikan kalau sudah menjadi terdakwa.

"Anggota KPU baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, itu akan diberhentikan sementara kalau statusnya sudah menjadi terdakwa. Terdakwa itu artinya dibacakan dakwaan di muka persidangan peradilan," ujar Hasyim saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sosialisasi Pilkada 2015, Eks Ketua KPUD Depok Tak Ditahan

Selain itu, Hasyim mengakui bahwa KPU mengajukan permintaan agar Titik tidak ditahan, lantaran masih bertugas.

Menurutnya, meskipun Titik berstatus tersangka dugaan korupsi, namun ada hak yang harus dihormati.

"Proses hukum juga kita hormati. Dan ada ketentuan di undang-undang tentang kapan status seseorang itu kemudian dapat perlakuan apa menurut undang-undang," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, tidak ditahan meski telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Lengkap, Eks Ketua KPUD Depok Segera Diadili

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin mengatakan, saat ini Titik masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh sebab itu, jaksa menilai kinerja dan pengetahuan Titik masih diperlukan di KPU Provinsi Jawa Barat.

"Terkait dengan penyerahan dan tersangka barang bukti pada hari ini, memang kami tidak melakukan penahanan, (karena) ada pertimbangan-pertimbangan," kata Arifin, dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

"Tersangka masih sangat dibutuhkan tenaga dan pengetahuannya untuk KPU, terutama tersangka Titik ini merupakan anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Barat," ujar Arifin.

Adapun Kejari Depok telah menerima berkas perkara beserta barang bukti pada Senin ini. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat.

"Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat disidangkan,” ujar Arifin.

Baca juga: KPU Ungkap 6 Partai Ini Konfirmasi Bakal Daftar jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Dalam kasus ini Titik, diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Kegiatan kampanye yang dimaksud terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik tahun anggaran 2015. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 817.309.092.

Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," kata Arifin.

Baca juga: KPU Bolehkan Kampanye di Kampus, PDI-P: Selama Ini Belum Ada Aturannya

Titik dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com