Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Tersangka, Pakar Yakin Ada Pelaku Lain di Kasus Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 15:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, diduga kuat ada keterlibatan pihak selain Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Abdul, hal itu terlihat dari pengenaan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penetapan tersangka terhadap Bharada E.

"Ya, karena ada pasal penyertaan (55) dan pembantuan (56), maka bisa dipastikan ada pelaku lain selain Bharada E," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

"Seharusnya selain E juga ada pihak lain yang berperan dalam pembunuhan ini," ucap Abdul.

Pasal penyertaan itu yang membuat dugaan ada pihak selain Bharada E turut andil dalam kematian Brigadir J menguat, selain penerapan Pasal 338 yakni pembunuhan.

Baca juga: Bharada E Tersangka, Polri: Dibuktikan secara Scientific Crime Investigation

Menurut Abdul, jika dalam proses penyidikan belum terungkap siapa pihak selain Bharada E yang turut andil dalam dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, maka diharapkan hal itu bisa terkuak dalam persidangan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik pada Direktorat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi.

Baca juga: Bharada E Tersangka, Komnas HAM Tegaskan Pengusutan Kasus Kematian Brigadir J Tetap Berjalan

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka akan terus berjalan.

Bahkan Andi mengatakan dalam jumpa pers, dari pasal yang disangkakan maka tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan merupakan bentuk sikap membela diri.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan senjata api kepadanya di tempat kejadian perkara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com