Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Dorong Kasus Megakorupsi Surya Darmadi Disidang "In Absentia"

Kompas.com - 03/08/2022, 11:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha mengusulkan agar kasus korupsi Surya Darmadi yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah disidang secara in absentia.

In absentia merupakan istilah hukum dari upaya mengadili suatu perkara tanpa dihadiri terdakwa.

“Untuk para koruptor yang sudah nyata-nyata melarikan diri keluar negeri seperti Surya Darmadi, seharusnya segera divonis secara in absentia,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Perlu Komitmen Jokowi Buru Surya Darmadi

Ketua IM 57 + Institute tersebut juga mendorong agar semua aset perusahaan, tanah, perkebunan, harta bergerak dan tidak bergerak milik Surya Darmadi disita.

Setelah itu, harta benda itu diserahkan ke negara sebagai bentuk pengembalian atas kerugian. Praswad juga menyarankan agar semua unit bisnis Surya Darmadi dihentikan.

“Seluruh kerajaan bisnis dan korporasinya juga harus dibekukan serta dimiskinkan,” ujar Praswad.

Baca juga: Profil Bisnis Konglomerat Surya Darmadi, Tersangka Pemecah Rekor Korupsi Terbesar RI

Praswad mengatakan, untuk memburu buron megakorupsi tersebut dibutuhkan komitmen dari Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan sumber daya pemerintahan. Tujuannya agar aparat hukum yang memburu Surya Darmadi bisa maksimal.

Selain itu, menurut Praswad, hampir semua kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dilengkapi dengan atase intelijen, militer, dan kepolisian.

Mereka bisa mengumpulkan informasi mengenai keberadaan koruptor hingga aliran uang dan aset yang dibawa kabur.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Gelar Sidang In Absentia untuk Surya Darmadi

“Banyak mekanisme dan koordinasi yang bisa dilakukan oleh indonesia yang bisa efektif untuk membekukan aset dan mengembalikan koruptor yang kabur keluar negeri ,” ujarnya.

Surya Darmadi telah menjadi buron KPK sejak 2019. Ia terseret kasus korupsi alih fungsi lahan kehutanan di Provinsi Riau. Kasus itu telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan bos PT Duta Palma itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejaksaan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi

ia juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com