Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Pers dalam Kehidupan Politik di Indonesia

Kompas.com - 03/08/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Pers atau media massa merupakan perantara yang memudahkan proses komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya.

Dalam negara demokrasi, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak diperlukan. Negara menjamin kebebasan bersuara, berpendapat dan berekspresi, termasuk bagi pers.

Dengan kebebasan pers, media dapat menjalankan perannya secara leluasa dan tanpa tekanan. Salah satunya peran dalam bidang politik.

Baca juga: Peran Pers di Indonesia

Peran pers dalam bidang politik

Salah satu peran pers di dalam bidang politik adalah sebagai sumber informasi. Di negara demokrasi, pers memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan dan aktivitas pemerintah pemerintah.

Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui dan menilai kinerja pemerintah.

Selain itu, pers juga berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Peran ini akan memunculkan kesadaran politik masyarakat untuk ikut aktif dalam menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah dan mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan politik.

Peran pers di bidang politik selanjutnya adalah sebagai pengawas pemerintah atau watchdog.

Pers berperan penting dalam mengawasi setiap tindakan pemerintah, terutama yang di luar batas kewajaran dan sewenang-wenang, dan menginformasikannya kepada masyarakat.

Baca juga: Bentuk Penyalahgunaan Pers

Peran pers dalam kehidupan politik di Indonesia

Di Indonesia, pers memiliki kebebasan saat memasuki era reformasi. Sebelumnya, pada zaman Orde Baru, pers tidak memiliki peran politik yang besar karena diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Media tidak bisa mengkritisi kebijakan pemerintah dan cenderung hanya menjadi corong kekuasaan.

Adanya kebebasan pers di masa reformasi memunculkan keterbukaan dalam dunia politik.

Pasca reformasi, peran pers sebagai sarana komunikasi politik di Indonesia sangat penting dalam menyalurkan berbagai informasi, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Namun, walaupun intervensi dari penguasa sudah berkurang, muncul kelompok-kelompok kepentingan politik yang mulai memengaruhi kebebasan pers.

Penguasaan pers oleh kelompok kepentingan ini berdampak buruk karena pemberitaan akan digiring untuk suatu tujuan politik tertentu dan pada akhirnya akan mengubah opini dan sikap masyarakat.

Jika kebebasan pers tanpa intervensi dapat diwujudkan dan dipertahankan, pers di Indonesia akan menjadi pilar keempat demokrasi yang sesungguhnya.

 

Referensi:

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik: Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com