JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga membantu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur bisa dijerat pidana dengan sangkaan merintangi penyidikan.
Alex mengatakan, siapa pun yang merintangi penyidikan, pemeriksaan di pengadilan, dan penuntutan bisa dijerat hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berdasarkan rumusan undang-undang bisa, tapi nanti siapa yang menangani karena yang bersangkutan, kalau berita itu benar, sekali lagi kalau itu benar, siapa pun tidak hanya dari TNI," kata Alex saat ditemui di Plaza Pupuk Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Kapolri dan NCB Interpol Tangkap Bupati Mamberamo Tengah
Alex mengaku belum mengetahui apakah Ketua KPK Firli Bahuri atau Deputi Penindakan dan Eksekusi telah melayangkan surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa maupun Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) terkait hal ini.
Alex mengingatkan, siapa pun tidak diperbolehkan melindungi oknum atau tersangka yang sedang dicari oleh aparat penegak hukum.
"Arahnya ke sana supaya ada sanksi juga yang tegas para pihak yang melindungi," kata Alex.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik KPK sedang meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman agar menghadirkan anggotanya untuk menjalani pemeriksaan.
Ali mengatakan Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai buron pada 15 Juli.
Baca juga: KPK Minta Bantuan Kapolri dan NCB Interpol Tangkap Bupati Mamberamo Tengah
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mencari tahu keberadaan politikus Partai Demokrat tersebut
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/8/2022).
Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut menerima suap dan gratifkasi terkait proyek di Mamberamo Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.