Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Segera Disidang di Kejari Medan

Kompas.com - 01/08/2022, 12:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni barang bukti dan tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Kepala Unit (Kanit) V Sub-Direktorat II Perbankan Dittipideksus Kompol Karta mengatakan, pelimpahan tahap II atas nama tersangka Fakarich dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Ya pagi juga hari ini tersangka Fakar saya geser untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Karta saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Binomo, Kuasa Hukum Indra Kenz Sebut Kliennya Tidak Berniat Jahat

Karta mengatakan, berkas perkara atas nama Fakarich telah lengkap sejak Jumat (29/7/2022) kemarin.

Menurut Karta, Fakarich dilimpahkan ke Kejari Medan karena banyak korban dan saksi dari tindak pidana yang dilakukannya berada di Medan.

Sementara itu, berkas perkara terhadap 5 tersangka lainnya dari kasus Binomo juga sudah diserahkan atau tahap I ke Kejaksaan Agung.

"Sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," ujarnya.

Baca juga: Kasus Binomo, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz dan Mobil Mewahnya ke Kejari Tangsel

Diketahui dalam kasus Binomo, polisi menetapkan 7 tersangka, termasuk mitra aplikasi yang bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Fakarich.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Fakarich diketahui memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kenz.

Fakarich merupakan orang yang awalnya mengajarkan Indra Kenz bermain trading via aplikasi Binomo.

Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan, pada tahun 2019, Indra minta diajarkan kursus trading secara privat oleh Fakarich. Saat itu, Indra membayar kelas privat trading Fakarich sebesar Rp 500.000.

“Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang privat kelas online sebesar (Rp) 500.000,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Selain itu, Gatot menyatakan, Fakarich merupakan kerabat bisnis di perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra menjabat sebagai direktur.

Fakarich juga diketahui pernah menerima aliran dana senilai miliaran rupiah dari Indra Kenz.

Baca juga: Kasus Binomo, Polisi Sebut Kerugian 144 Korban Indra Kenz Capai Rp 83 Miliar

Sayangnya, polisi masih mendalami alasan Indra Kenz memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Fakarich.

“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1.900.000.000," ungkap Gatot.

Selain Indra Kenz dan Fakarich, 5 tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com