Salin Artikel

Mardani Maming Sudah Menyerahkan Diri ke KPK, Apa Kabar Harun Masiku dan Buron Lainnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus korupsi gugur dari daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia merupakan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).

Setelah buron 2 hari, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022).

Dengan keluarnya Maming dari DPO KPK, lembaga antirasuah setidaknya masih punya 5 buron lainnya, termasuk politisi PDI Perjuangan yang menghilang sejak awal 2020, Harun Masiku.

Lantas, bagaimana langkah KPK menindak para buronan itu?

Mardani Maming serahkan diri

Nama Mardani Maming masuk DPO KPK pada Selasa (26/7/2022). Sebelum itu, dia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan KPK yang diagendakan pada 14 Juli dan 21 Juli.

KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta. Tapi, politisi PDI-P itu tak tampak batang hidungnya.

Dua hari tak terlihat, pada Kamis (28/7/2022) siang, Maming akhirnya unjuk diri di Gedung KPK di Jakarta Selatan.

Ini merupakan kedatangan pertama Maming ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2022 lalu.

Maming mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk memenuhi janji. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu mengaku, sebelumnya telah bersurat ke KPK dan menyampaikan akan datang pada 28 Juli.

"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan KPK, Maming diduga mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke perusahaan lain.

Sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu berwenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

KPK menduga, tahun 2010 Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio.

Henry mendekati Maming karena ingin mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.

“IUP OP (yang ingin dialihkan) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Maming lantas mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, tepatnya awal 2011.

Dia diduga memerintahkan Dwidjono untuk membantu proses perizinan yang diajukan Henry.

Juni 2011, Maming menerbitkan Surat Keputusan yang isinya mengalihkan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ujar Alex.

Tindakan Maming itu disebut melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal itu mengatur bahwa pihak yang mendapatkan IUP dan IUPK tidak diizinkan memindahkan dua izin tersebut ke pihak lain.

Maming pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhitung Kamis (28/7/2022), Maming ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari.

Harun Masiku dan buron lain

Dicoretnya nama Mardani Maming dari daftar pencarian orang (DPO) KPK menyisakan 5 buron lainnya, salah satunya Harun Masiku.

KPK mengaku masih mencari tahu keberadaan Harun Masiku yang sudah hilang lebih dari 900 hari itu. Dalam pencarian ini, komisi antirasuah bekerja sama dengan Interpol dan Polri.

"Dan bagaimana Harun Masiku, itu juga masih dicari,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022).

Menurut Alex, sumber daya manusia (SDM) di KPK terbatas. Karena itu, kerja sama dibangun dengan Polri dan Interpol untuk mencari Harun Masiku.

Alex pun mengakui pengetahuan pihaknya mengenai informasi keberadaan Harun Masiku masih minim.

"Kalau nanti posisi yang bersangkutan ada di mana dan sudah bisa dipastikan pasti akan kami jemput,” tuturnya.

Adapun nama Harun Masiku masuk dalam DPO KPK sejak Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Tujuannya, supaya KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI. Pada Pemilu 2019, Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain Harun Masiku, Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, juga masih belum diketahui keberadaannya. Dia masuk DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Ricky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dia sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli siang. Namun, keesokan harinya, ia tampak berada di Pasar Skouw di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Hingga kini, keberadaan Ricky masih menjadi tanda tanya. Pihak kepolisian menduga politisi Partai Demokrat itu bersembunyi di Papua Nugini.

Buron KPK lainnya ialah Suryadi Darmadi. Pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group itu menyandang status buron sejak 2019.

Surya diduga terlibat kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Lalu, nama Izil Azhar juga masih dalam pencarian KPK. Ia buron sejak Desember 2018.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.

Selanjutnya, tersangka kasus korupsi yang hingga kini masih tak diketahui keberadaannya adalah Kirana Kotama.

Kirana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero), Saiful Anwar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/16150071/mardani-maming-sudah-menyerahkan-diri-ke-kpk-apa-kabar-harun-masiku-dan

Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke