JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim yakin bahwa Polri akan mengusut kejanggalan dalam kasus meninggalnya Brigadir J secara profesional.
Hal itu dikatakannya berkaca pada proses penyelidikan dua laporan polisi, yakni dari Irjen Ferdy Sambo dan pihak keluarga Brigadir J.
"Tentu secara hukum dua laporan polisi itu kan harus diproses. Tim khusus sudah dibentuk, saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan sebagaimana harapan presiden untuk dibuka apa adanya," kata Yusuf ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Adapun keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini berdasarkan laporan pihak Ferdy Sambo.
Menurut dia, dari dua laporan itu telah ditemukan unsur pidana terkait penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Kendati demikian, hingga kini Polri belum menetapkan siapa tersangka kasus yang terjadi di lingkungan perumahan dinas Polri tersebut.
"(Menentukan) pelakunya siapa kan harus benar-benar berdasarkan dua alat bukti. Kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Baca juga: KPAI: Setop Sebar Foto dan Bully Anak Irjen Ferdy Sambo
Oleh karena itu, Kompolnas meminta semua pihak menunggu penyelesaian penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia meminta polisi menyelidikinya secara profesional, akuntabel, dan transparan.
"Kapolri sendiri sudah menjanjikan ada otopsi ulang yang telah dilakukan tindakan, dan itu akan disampaikan ke publik. Ya saya kira itu yang kita tunggu saja," ujar dia.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan pihak lain yang ingin melaporkan kasus baku tembak di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo ke polisi.
Baku tembak itu menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tentunya kita tidak akan menutup kalau ada laporan dari sisi yang lain,” kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Amnesty International Pertanyakan Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus Polri
Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan ditelaah, dicermati, dan ditangani secara objektif dan transparan oleh pihak kepolisian.
“Dan tentunya menggunakan kaidah-kaidah penyelidikan, penyidikan, sesuai dengan apa yang diatur dalam scientific crime investigation,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.