Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apresiasi Putusan Praperadilan Mardani Maming, KPK Sebut Hakim Telah Obyektif dan Independen

Kompas.com - 27/07/2022, 16:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan tersangka suap Mardani H Maming telah bersikap independen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut.

"Hakim telah obyektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: KPK Tunggu Mardani Maming Datang Temui Penyidik Tanggal 28 Juli

Lebih lanjut, Ali menyatakan, KPK telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam menyelidiki dan menyidik kasus dugaan suap izin tambang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tersebut.

KPK juga menyatakan akan menunggu Maming mendatangi Gedung Merah Putih pada 28 Juli guna menemui penyidik sebagaimana sikap kooperatif yang dijanjikan kuasa hukumnya.

"Sikap koperatif tersangka tentu akan memudahkan dan memperlancar proses penegakan hukum ini dan mari kita uji bersama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Ali menyatakan, pihaknya akan terus mengabarkan perkembangan semua perkara yang tengah diusut KPK secara transparan, termasuk kasus Maming.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Sebagai informasi, Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (26/7/2022).

Sehari sebelumnya, penyidik KPK bergerak menjemput paksa Maming di apartemennya. Namun, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tidak ada di tempat.

KPK menilai Maming tidak menunjukkan sikap kooperatif lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada panggilan pertama, yakni 14 Juli lalu, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di PN Jaksel.

Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Maming pada 21 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada hari ini, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Maming melawan KPK ditolak.

Maming diduga menerima suap dengan nilai lebih dari Rp 104,3 miliar selama 2014-2021. Ia disebut mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com