Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE Dinilai Belum Cantumkan Prinsip Non-diskriminasi

Kompas.com - 27/07/2022, 15:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai belum mencantumkan prinsi non-diskriminasi.

Tim pengkajian UU ITE Universitas Muhammadiyah Malang Cekli S Pratiwi menyebutkan, prinsip non-diskriminasi penting dicantumkan untuk kepentingan hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara.

“Kami berpandangn prinsip non-diskiriminasi adalah prinsip yang sangat penting dalam perlindungan HAM,” kata Cekli dalam webinar bertajuk “RUU Perubahan UU ITE Harus Berorientasi pada Perlindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi”, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Tak Kunjung Tuntas Revisi UU ITE, Tiap Hari Korban Bertambah

Ia mencontohkan kasus tidak adanya prinsip non-diskriminasi pada UU ITE. Misalnya, kasus pencemaran nama baik atau penisataan agama.

Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, kelompok minoritas acap kali menjadi target hukum.

“Sehingga kami berpandangan prinsip ini harus ada dalam Pasal 3, karena kita melihat tidak dicantumkan dalam Pasal 3,” ujar Cekli.

Pasal 3 UU ITE berbunyi "Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi".

Cekli juga menilai bahwa UU ITE belum memuat ihwal pentingnya secara eksplisit norma pembatasan hak kebebasan berekspresi yang sah, profesional, dan tanpa diskiriminasi. Menurutnya, norma pembatasan ini sangat penting dihadirkan.

Sebab, jika ada norma pembatasan yang jelas, akan menjadi alat bantu bagi penegak hukum untuk menentukan mana laporan yang harus ditindaklanjuti dan mana yang tidak ditindaklanjuti.

“Karena sebenarnya dalam norma pembatasan itu ada tes, kalau tes pertama tidak memenuhi, maka harus dibebaskan,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surpres ke DPR terkait revisi UU ITE pada 16 Desember 2021.

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," ujar Mahfud, Jumat (24/12/2021).

Pada Februari 2021 lalu, Presiden Joko Widodo pernah berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pembahasan Revisi UU ITE Tunggu Komisi I Selesaikan RUU PDP

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com