JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka yakni pendiri sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin, dan presiden ACT yang kini menjabat, yakni Ibnu Khajar.
Dua lainnya yaitu Hariyana Hermain selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan kini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari sebagai mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Pihak kepolisian menduga, keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji para petinggi ACT dengan nilai yang fantastis.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus ACT Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Berikut fakta-fakta soal kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT menurut pihak kepolisian.
Salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT adalah terkait dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Dana ini diduga disalahgunakan untuk berbagai macam hal, salah satunya menggaji para pengurus ACT.
Nilainya fantastis, berkisar Rp 50 juta, sampai yang tertinggi Rp 450 juta per bulan.
“Gaji sekitar Rp 50 juta-Rp 450 juta per bulannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Peran 4 Tersangka Kasus ACT: Gunakan Uang Donasi untuk Kepentingan Pribadi
Menurut Helfi, setiap bulannya Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp 150 juta, serta Hariayana dan Novariadi antara Rp 50 juta-Rp 100 juta.
Helfi mengatakan, dana ini tidak seharusnya digunakan untuk menggaji pengurus yayasan.
Sebab, Boeing Community Investment Fund (BCIF) atau Dana Investasi Komunitas Boeing diperuntukkan bagi program, proyek, dan komunitas sosial.
"Dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan," tutur dia.
Menurut Helfi, pihak Boeing sedianya juga sudah menerapkan protokol ini ketika ACT menerima dana yang diperuntukkan bagi para ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610.
"Boeing menguasakan kepada BCIF, ada administrator di sana. Mereka sekaligus sebagai pengawas untuk penggunaan dana tersebut sesuai dengan protokol yang disepakati oleh pihak Boeing dengan pihak ACT," terangnya.