JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ciri-ciri mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang ditetapkan sebagai buron.
Plt Juru Bicara Ali Fikri menyebutkan ciri-ciri fisik Maming yang tercantum dalam surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).
"Kami juga ingin tunjukkan ya karena masyarakat juga tahu terkait dengan daftar pencarian orang oleh KPK ini berupa surat DPO nya," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: KPK Serahkan Surat DPO Mardani Maming ke Hakim Praperadilan, Kuasa Hukum Keberatan
Lebih lanjut, Ali membeberkan Maming memiliki tinggi badan 168 sentimeter, berat badan 75 kilogram, dan warna kulit sawo matang.
Ali mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming bisa menghubungi KPK melalui call center 198 maupun melapor ke kantor kepolisian terdekat.
"Karena kita tahu bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya penanganan perkara sangat dibutuhkan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus penerimaan Hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Rencana Kehadiran Mardani Maming
Sebelum ditetapkan sebagai buron, KPK telah memanggil Maming untuk diperiksa dua kali, yakni tanggal 14 Juli dan 21 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
KPK kemudian menjemput paksa Maming di apartemennya di Jakarta kemarin. Namun, upaya itu nihil. KPK mendapati Maming tidak ada di tempat tersebut.
Sebagai informasi, Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2021. Ia juga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.