Salin Artikel

KPK Sebar Luaskan Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming

Plt Juru Bicara Ali Fikri menyebutkan ciri-ciri fisik Maming yang tercantum dalam surat penetapan daftar pencarian orang (DPO).

"Kami juga ingin tunjukkan ya karena masyarakat juga tahu terkait dengan daftar pencarian orang oleh KPK ini berupa surat DPO nya," kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, Ali membeberkan Maming memiliki tinggi badan 168 sentimeter, berat badan 75 kilogram, dan warna kulit sawo matang.

Ali mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming bisa menghubungi KPK melalui call center 198 maupun melapor ke kantor kepolisian terdekat.

"Karena kita tahu bahwa peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya penanganan perkara sangat dibutuhkan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus penerimaan Hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelum ditetapkan sebagai buron, KPK telah memanggil Maming untuk diperiksa dua kali, yakni tanggal 14 Juli dan 21 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

KPK kemudian menjemput paksa Maming di apartemennya di Jakarta kemarin. Namun, upaya itu nihil. KPK mendapati Maming tidak ada di tempat tersebut.

Sebagai informasi, Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar sepanjang 2014-2021. Ia juga mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/17471231/kpk-sebar-luaskan-ciri-ciri-dan-foto-mardani-maming

Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke