Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg Sebut Kasus Kekerasan Seksual Marak Bukan karena Tak Ada Aturan Tegas, tapi...

Kompas.com - 26/07/2022, 16:54 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, maraknya kasus kekerasan seksual di tengah masyarakat bukan karena tidak adanya aturan yang tegas.

Menurut dia, problem utama justru terletak pada aspek sosiologis masyarakat.

“Belum tentu lahirnya undang-undang otomatis membuat kesadaran publik (meningkat), di tengah masyarakat kita,” tutur Willy dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait implementasi UU TPKS, di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kisah Velmariri Bambari, di Tengah Keterbatasan, Perjuangkan Nasib Korban Kekerasan Seksual di Lembah Bada Poso

Ia mengatakan, pembentukan UU tidak berjalan lurus dengan realita di masyarakat.

Sebab, meski Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah dibentuk, nyatanya kasus kekerasan seksual masih marak terjadi.

“Jadi ada gap, atau tapi lebih tepatnya lack off, patah, dia (kekerasan seksual) belum tentu sebangun antara kesadaran publik dengan undang-undang,” paparnya.

Baca juga: MKD Akan Panggil Anggota DPR Inisial DK untuk Jelaskan Soal Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Buktinya, lanjut Willy, pemerintah telah menyiapkan berbagai undang-undang untuk menangani kekerasan seksual pada anak dan perempuan, seperti UU TPKS serta UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut dia, perlu bantuan dari semua pihak untuk menyebarkan narasi dan edukasi. Tugas itu tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat.

“Membangun sebuah kesadaran di publik, culture di publik butuh waktu yang sangat panjang,” imbuhnya.

Diketahui, kasus kekerasan pada anak cukup marak akhir-akhir ini.

Baca juga: Pimpinan Baleg Sebut UU TPKS Bisa Digunakan Meski Aturan Turunannya Belum Ada

Salah satunya yang diduga dilakukan oleh anak kiai di Jombang, Jawa Timur, MSA terhadap beberapa santriwati Pesantren Shiddiqiyyah pada tahun 2017.

Kemudian, seorang anak berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengalami depresi berat karena mendapat perundungan dari teman-temannya.

Tak hanya perundungan, bocah berinisial F itu pun dipaksa menyetubuhi kucing dan direkam melalui ponsel para terduga pelakunya.

Akibatnya, F mengalami depresi berat sehingga tak mau makan dan minum. Ia pun mesti dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia pada Senin (18/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com