Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Terkait Laporan Dugaan Korupsi Suharso Monoarfa di PN Jaksel Ditunda

Kompas.com - 25/07/2022, 21:13 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa ditunda.

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Delta Tamtama mengatakan, penundaan sidang perdana ini lantaran pihak KPK selaku termohon bersurat meminta penundaan.

Dalam surat itu disebutkan, KPK meminta penundaan waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen menghadapi praperadilan tersebut.

Baca juga: PPP Buka Suara soal Suharso Monoarfa yang Dilaporkan ke KPK karena Diduga Terima Gratifikasi

"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga pekan ke depan," ujar hakim Delta Tamtama membacakan surat KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan itu pun meminta tanggapan dari pihak pemohon yang diwakili oleh hukumnya Nizar, Rezekinta Nofrizal.

Pihak termohon pun menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK yang dinilai terlalu lama.

Menimbang keberatan pemohon, hakim Delta Tamtama memutuskan untuk menunda sidang tersebut selama dua pekanz

"Sidang ditunda dua pekan. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim.

Baca juga: Ketum Dilaporkan ke KPK, PPP Buka Alasan Harta Suharso Monoarfa Meroket

Adapun Nizar Dahlan mengajukan praperadilan lantaran tidak adanya tindak lanjut atas aduan dugaan penerimaan gratifikasi Suharso Monoarfa yang pernah dilaporkan KPK.

Dalam laporan Nizar, Suharso diduga menerima gratifikasi dalam bentuk pinjaman pesawat jet pribadi saat melakukan kunjungan ke Aceh dan Medan.

Dalam petitum yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Nizar meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Nizar meminta KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang dilakukan Suharso Monoarfa sebagai tersangka sebagaimana diatur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Dalam petitum itu, KPK juga diminta segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Hakim PN Jakarta Selatan juga diminta menghukum KPK sebagai termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com