Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jabatan Menpan-RB, PDI-P: Paling Tidak Setelah 40 Hari Wafatnya Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 22/07/2022, 18:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengumumkan pengganti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo setelah 40 hari masa berkabung.

Adapun Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022) di Jakarta setelah dirawat beberapa hari karena sakit.

"Kami harap paling tidak setelah 40 hari wafatnya Pak Tjahjo," kata Hasto ditemui di Kantor DPD PDI-P Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Soal Pengganti Tjahjo sebagai Menpan-RB, Moeldoko: Itu Otoritas Presiden

Ia menyatakan, PDI-P sudah memberikan rekomendasi nama pengganti Tjahjo kepada Presiden Jokowi.

Adapun nama itu berdasarkan pertimbangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Nah itu (pengumuman) nanti dari Ibu Ketum bersama Pak Jokowi," sambung Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan, meski ditinggal Tjahjo, tugas Menpan-RB tetap harus berjalan.

Baca juga: Jokowi Sebut Pengganti Tjahjo Kumolo Masih dalam Proses

Hal itu juga sudah dilakukan pemerintah dengan menetapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menpan-RB.

"PDI-P tidak ingin bahwa setelah wafat Tjahjo, pemerintahan tidak berjalan Kemenpan-RB kepemimpinannya, karena itulah saat Jokowi tunjuk menteri ad interim agar roda organisasi di bawah Kemenpan-RB berjalan baik," jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menpan-RB pengganti Tjahjo Kumolo.

"Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PAN-RB hingga terpilihnya Menteri PAN-RB definitif," ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB Rini Widyantini melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Soal Menpan-RB Pengganti Tjahjo, Mahfud: Pasti Sudah di Kantong Pak Jokowi

Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Mahfud mulai menjabat posisi itu pada Sabtu (16/7/2022) hingga diangkatnya Menteri PAN-RB definitif menggantikan Tjahjo Kumolo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com