Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Keluarga Usul RSCM dan RSPAD untuk Otopsi Ulang Brigadir J

Kompas.com - 22/07/2022, 17:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, rumah sakit pelaksana otopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditentukan keluarga.

Dedi mengatakan, pihak keluarga mengajukan sejumlah rumah sakit untuk melakukan otopsi ulang itu, di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Rumah sakit permintaan dari pengacara kan ada beberapa rumah sakit, salah satunya RSCM,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Dokter yang Melakukan Otopsi Brigadir J

Selain RSCM, ia juga menyebutkan, rumah sakit yang juga diusulkan pihak keluarga adalah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

“(RSPAD) Boleh, pihak pengacara menyampaikan juga seperti itu dari berbagai rumah sakit dokter-dokter yang memang expert di bidang forensik nanti akan dihadirkan, kita terbuka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dedi menyebut, Polri mempersilakan jika pihak keluarga Brigadir J ingin mengusulkan rumah sakit lain menjadi rujukan dalam proses otopsi ulang ini.

Dengan demikian, Dedi mengatakan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J akan dilakukan secepatnya.

Baca juga: Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dinilai Penting karena Polri Tak Transparan di Awal

Ekshumasi tersebut juga dilakuan di Jambi. Pasalnya Brigadir J telah dimakamkan di kediamannya di Jambi.

“Ya secepatnya secepatnya kalau misalkan pekan depan akan dilakukan oleh penyidik karena penyidik tidak mau mengambil risiko,” ucap Dedi.

Adapun Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, pada Jumat (22/7/2022) hari ini.

Diketahui, Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini nonaktif.

Bareskrim juga telah menyetujui permintaan ekshumasi yang diajukan keluarga terhadap jenazah Brigadir J.

Baca juga: Polri: Keluarga Sudah Ajukan Pelibatan Dokter TNI untuk Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Sebagai informasi, ekshumasi adalah sebuah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan. Biasanya dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk keperluan identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.

Ekshumasi banyak digunakan untuk melakukan investigasi sebuah tindakan kriminal, seperti dugaan pembunuhan yang baru muncul setelah jenazah dimakamkan.

Baca juga: Polri: Waktu Otopsi Ulang Brigadir J Sedang Dibicarakan dengan Keluarga

Tindakan ekshumasi dilakukan oleh tim kedokteran forensik atas izin dari dinas pemakaman setempat. Izin juga perlu didapat dari tim penyidik aparat penegak hukum, jika terkait dengan sebuah perkara pidana.

Pada saat melakukan ekshumasi, pihak keluarga, penyidik, dinas, dan penjaga makam bersama-sama menyaksikan proses tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com