Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Anggota DPR Benny Harman Nilai RKUHP Tidak Ancam Kebebasan Pers

Kompas.com - 19/07/2022, 20:03 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Benny Harman menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam kebebasan pers.

Menurut Benny, RKUHP akan mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut. Hasilnya, para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan mengutamakan prinsip kode etik jurnalistik.

"Kalangan pers dan teman-teman jurnalis tidak perlu takut dan khawatir dengan RKUHP, karena sudah terharmonisasi dan tersinkronisasi antara Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP," ungkap Benny dalam keterangan persnya, Selasa (19/7/2022).

Hal itu dikatakan Benny dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Polri Terbuka Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Benny mengatakan, UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya akan berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU lex generalis.

Sementara itu, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi UU tidak bisa dianulir menjadi aturan yang sudah ada dalam UU Pers karena bersifat khusus atau lex specialis.

“Dalam proses harmonisasi ada aturan di UU Pers yang bisa dimasukkan ke dalam RKUHP agar tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. RKUHP justru melindungi kebebasan pers,” jelas Benny.

Meski begitu, kata dia, untuk penyalahgunaan kebebasan pers akan diatur hukumannya agar memberikan efek jera. Ini dilakukan agar kalangan pers menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya, yaitu dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Komisi III DPR Ingin Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Diusut

"Jadi informasi yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi yang harus dipastikan sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang, maka itu berita bohong," katanya.

Ia menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.

Komisi III DPR membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini untuk draf resminya sudah disampaikan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com