Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Daftar PSE bagi Perusahaan Teknologi Diharap Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

Kompas.com - 19/07/2022, 05:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat siber Alfons Tanujaya meminta peraturan mewajibkan perusahaan teknologi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jangan berdampak negatif apalagi sampai merugikan rakyat.

Sebab, jika ada perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia dan tidak mendaftar sebagai PSE maka pemerintah berhak untuk memblokir layanan mereka.

Akan tetapi, hal itu juga dinilai akan merugikan penduduk yang selama ini menggunakan jasa mereka.

"Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," kata Alfons dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Google hingga Facebook Harus Daftar PSE, Pengamat: Demi Kedaulatan Digital

Di sisi lain, Alfons juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar selalu terbuka demi menekan potensi kekacauan.

"Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional," ujar Alfons.

"Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," sambung Alfons.

Selain itu, Alfons menyatakan, kebijakan pendaftaran PSE bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi dalam negeri untuk mengisi kekosongan, atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif.

"Pemerintah harusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini," kata Alfons.

Baca juga: Pengamat Sebut Pendaftaran PSE Perusahaan Teknologi Demi Kesetaraan

Pemerintah menetapkan batas akhir pendaftaran PSE yang dilakukan dengan menggunakan sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) pada Rabu (20/7/2022) mendatang.

Batas akhir waktu pendaftaran itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Bagi pihak asing atau domestik yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai kewajiban yang tertuang pada kebijakan PSE Lingkup Privat, akses layanan sistem elektroniknya bisa diblokir di Indonesia.

Kebijakan PSE adalah peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Baca juga: Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo

Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Dalam Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019 disebutkan, yang dimaksud PSE adalah:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com