Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi Konvensi Wina 1963?

Kompas.com - 19/07/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Konvensi Wina 1963 merupakan konvensi mengenai hubungan konsuler beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan.

Konvensi ini dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional.

Lalu, bagaimana isi Konvensi Wina 1963 tersebut?

Baca juga: Mantan Presiden Rusia Sebut Moskwa Tak Lagi Butuh Hubungan Diplomatik dengan Barat

Isi Konvensi Wina 1963

Selain hubungan diplomatik, dalam pergaulan internasional dikenal pula hubungan konsuler. Hubungan konsuler merupakan hubungan antarnegara di bidang perdagangan dan pelayaran.

Awalnya, seorang konsul hanya mengurusi kepentingan warga negara yang ada di negara penerima, terutama terkait masalah privat dan bukan kepentingan negara atau publik.

Namun, dalam perkembangannya, konsul yang ditugaskan di suatu negara bukan hanya mewakili negaranya di bidang perdagangan saja, tetapi juga melayani warga negaranya yang berada di negara tersebut.

Pengaturan hubungan konsuler dan perwakilan konsuler yang berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional ini baru dikodifikasi pada tahun 1963 melalui Konvensi Wina.

Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsuler yang disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terdiri atas 79 Pasal.

Konvensi ini antara lain mengatur tentang hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas, keistimewaan dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, para pejabat konsuler dan anggota keluarganya, pejabat konsuler kehormatan, dan konsulat kehormatan lainnya.

Konvensi Wina Tahun 1963 ini menjadi penting untuk meningkatkan hubungan antarbangsa tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosial.

Sebagaimana diketahui, hubungan konsuler dengan negara lain merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara untuk maju dan berkembang.

Selain itu, tujuan diberikannya keistimewaan dan kekebalan diplomatik melalui Konvensi Wina Tahun 1963 ini adalah untuk menjamin fungsi perwakilan konsuler terlaksana secara efektif dan efisien.

Dalam dinamika ekonomi global seperti saat ini, hubungan konsuler bukan lagi merupakan hubungan yang bersifat eksklusif.

Semua negara di seluruh dunia membutuhkan hubungan konsuler demi menjamin keberadaandan kebutuhan warga negaranya yang semakin kompleks.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com