Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja KPU Dipertanyakan, Peraturan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Kunjung Terbit

Kompas.com - 18/07/2022, 23:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hingga sekarang belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Padahal, pendaftaran partai politik tinggal berjarak 2 pekan, yang bakal dimulai 1 Agustus 2022.

Baca juga: PKPU Pendaftaran Parpol Diproritaskan, KPU Sebut Pekan Depan Sudah Bisa Diakses Publik

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menganggap hal ini sebagai keanehan. Pasalnya, ada banyak hal-hal teknis yang penting untuk dipersiapkan dalam tahapan ini.

Di sisi lain, draf PKPU tersebut sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022.

"Menurut saya KPU harus segera menuntaskan ini, termasuk kalau masih ada problem, segera diselesaikan dan penting dijelaskan kepada publik masalahnya di mana sehingga itu belum selesai dibahas," ujar Fadli kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Ia menegaskan bahwa jarak penerbitan PKPU dengan pendaftaran yang hanya 2 pekan sangat tidak ideal.

Baca juga: PKPU Pendaftaran dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Disetujui

Pertanyaan pun mengemuka, sebab tidak ada revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU dinilai sudah dapat mempersiapkan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sejak jauh-jauh hari.

Pengundangan peraturan yang terlalu dekat dengan tahapan, diprediksi akan menyulitkan kerja-kerja partai politik dalam mempersiapkan pendaftaran. Sebab, mereka harus meraba-raba situasi tanpa kepastian hitam di atas putih.

"Apa sih yang membuat mereka gamang menyusun peraturan? Perubahan yang agak signifikan hanya soal partai politik parlemen tidak diverifikasi faktual. Selain itu tidak ada perubahan signifikan," kata Fadli.

"Ini harus dijelaskan, apa yang menjadi persoalan. Wong undang-undangnya tidak berubah, kenapa peraturan teknis ini begitu lama? Kalau ada revisi, bisa dipahami, itu terjadi 2019, tapi tidak selarut ini yang kurang dari 15 hari," jelasnya.

Baca juga: KPU Janji Berikan Akses Sipol ke Bawaslu untuk Pengawasan Seluas-luasnya

Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos pada pekan lalu menyampaikan bahwa draf PKPU itu sedang difinalisasi dan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menjanjikan PKPU itu terbit dalam waktu dekat.

"Cepat, kok, Mas," kata dia kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com