Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI dan LBH Pers Desak Polri Usut Intimidasi terhadap Wartawan di Rumah Irjen Sambo

Kompas.com - 15/07/2022, 12:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam dugaan intimidasi polisi terhadap jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik ketika meliput kasus penembakan Brigadir J di sekitar kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kemarin.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Afwan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Polri Akan Usut Dugaan Wartawan Diintimidasi Saat Meliput di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Senada, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ujar Ade.

AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus ini.

Mereka menilai, para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

"Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ungkap Ade.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Kantor-kantor media pun diharapkan dapat menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

Sebelumnya diberitakan, dua wartawan mengalami intimidasi oleh sejumlah pria saat sedang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Salah satu korban yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia diintimidasi tiga orang berambut cepak saat sedang mewawancarai petugas kebersihan kompleks sebagai narasumber.

"Abis wawancara Ibu (RT) kami keliling cari Mang Asep, tukang sapu. Ketemu di pertigaan pinggir jalan," ujar korban saat ditemui.

Para pria itu lalu memanggil narasumber yang saat itu sedang diwawancarai. Tak lama kemudian, narasumber korban kembali dan wawancara pun dilanjutkan.

Baca juga: Ada Intimidasi ke Wartawan, Polri Dinilai Tak Transparan Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

"Terus sudah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil video segala macam. Saat itu datang lagi (pria) bertiga. Langsung, 'sini mana handphone-nya, mana handphone-nya'," kata korban.

Ketiga pria yang meminta ponsel korban lalu menghapus sejumlah video hasil liputan. Mereka juga menggeledah tas kedua wartawan itu.

"Langsung dihapus-hapuskan (videonya).Video (wawancara) Ibu RT sama Mang Asepnya itu. Ada tiga video," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com