Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik yang merupakan bagian dari kepentingan publik.
“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Afwan dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Senada, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.
Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” ujar Ade.
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus ini.
Mereka menilai, para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.
"Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ungkap Ade.
AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Kantor-kantor media pun diharapkan dapat menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.
Sebelumnya diberitakan, dua wartawan mengalami intimidasi oleh sejumlah pria saat sedang meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Salah satu korban yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia diintimidasi tiga orang berambut cepak saat sedang mewawancarai petugas kebersihan kompleks sebagai narasumber.
"Abis wawancara Ibu (RT) kami keliling cari Mang Asep, tukang sapu. Ketemu di pertigaan pinggir jalan," ujar korban saat ditemui.
Para pria itu lalu memanggil narasumber yang saat itu sedang diwawancarai. Tak lama kemudian, narasumber korban kembali dan wawancara pun dilanjutkan.
"Terus sudah kita lanjut wawancara tuh sama Pak Asep sambil video segala macam. Saat itu datang lagi (pria) bertiga. Langsung, 'sini mana handphone-nya, mana handphone-nya'," kata korban.
Ketiga pria yang meminta ponsel korban lalu menghapus sejumlah video hasil liputan. Mereka juga menggeledah tas kedua wartawan itu.
"Langsung dihapus-hapuskan (videonya).Video (wawancara) Ibu RT sama Mang Asepnya itu. Ada tiga video," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/12090771/aji-dan-lbh-pers-desak-polri-usut-intimidasi-terhadap-wartawan-di-rumah