JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden. Putusan tersebut juga diharapkan menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya.
Dalam putusan KKEP PK itu telah memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno.
"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Jalan Panjang Kasus AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Akhirnya Dipecat dari Polri
Adapun Brotoseno merupakan mantan narapidana korupsi, yang sempat tidak dipecat oleh Polri.
Pemecatan Brotoseno itu, kata Poengky, juga sesuai dengan rasa keadilan masayarakat.
"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," ujarnya.
Poengky mengatakan korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang.
Ia ingin Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Pasalnya hal itu merupakan amanat Reformasi Kultural Polri.
"Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," tegasnya.
Adapun hasil putusan KKEP PK Brotoseno yang memutuskan untuk memberatkan dan memberikan sanksi administratif berupa PTDH berdasarkan dari hasil sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut yakni PUT/KKEPPK/1/VII/2022.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.
Terkait kasus itu, hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Baca juga: Brotoseno Dipecat Lewat KKEP PK, ICW: Bukan Babak Akhir Pemberantasan Korupsi di Internal Polri
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik pada 2020 memutuskan dia tidak dipecat dari Polri. Ia bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno saat itu diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.