Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY-MA Gelar Dua Sidang MKH, Satu Hakim Diberhentikan Tidak Hormat

Kompas.com - 13/07/2022, 23:07 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta pada Senin dan Selasa, 11-12 Juli 2022.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, kedua sidang MKH itu dilaksanakan berdasarkan usulan dari MA dengan dugaan pelanggaran berupa indisipliner.

Hal itu sebagaimana surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama terlapor MIT yang ditetapkan Senin lalu.

"Terlapor hakim MIT yang merupakan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Miko dalam siaran persnya, Rabu (13/7/2022).

"Namun, sidang tersebut ditunda karena hakim terlapor tidak menghadiri persidangan," ucap dia.

Baca juga: Perbedaan MA, MK, dan KY

Adapun susunan MKH terdiri dari Yosran sebagai Ketua merangkap Anggota, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana dari MA.

Sementara itu, dari KY diwakili oleh M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah.

MKH juga dibantu oleh Mustamar selaku Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris.

Lebih lanjut, MKH juga dibentuk berdasarkan surat penetapan bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 2/MKH/2022 tentang pembentukan MKH atas nama terlapor MIM, Selasa kemarin.

Terlapor kedua adalah hakim MIM yang bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Agama Nabire.

Atas perbuatan indisipliner itu, MIM diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.

Baca juga: KY Rekomendasikan Pecat 2 Hakim Diduga Pengguna Narkoba di PN Rangkasbitung

Sanksi itu dilakukan setelah MKH melakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang merupakan istri hakim terlapor.

"MKH memutuskan hakim terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," papar Miko.

Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung MA adalah Edi Riadi sebagai Ketua merangkap Anggota, Busra, dan Suharto.

Sementara itu, perwakilan dari KY adalah M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Joko Sasmito.

MKH juga dibantu oleh Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA sebagai sekretaris yakni Mustamar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com