Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Pansel Capim KPK Saat Loloskan Lili Pintauli Diungkit

Kompas.com - 13/07/2022, 10:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) menyebut Panitia Seleksi (Pansel) yang meloloskan Lili Pintauli Siregar sehingga menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap tidak mendengarkan masukan masyarakat.

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman mengatakan, di antara masukan itu terkait Firli Bahuri yang saat menjadi Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat.

Firli kemudian melenggang jadi Ketua KPK.

"Masukan-masukan tersebut banyak yang tidak diperhatikan oleh Pansel," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Saat Komisi III DPR Menolak Bertanggung Jawab Sudah Pilih Lili Pintauli Jadi Komisioner KPK

"Firli Bahuri ini punya catatan ketika menjadi Deputi Penindakan di KPK gitu ya, juga catatan-catatan lain tapi catatan tersebut tidak diindahkan oleh Pansel," sambungnya.

Zaenur menyebut Pansel calon pimpinan KPK pada seleksi 2019 sejak awal juga kerap dikritik.

Mereka dinilai terkesan memberi kuota kursi pimpinan bagi peserta berlatar penegak hukum baik dari kejaksaan maupun kepolisian.

Selain itu, Zaenur juga menduga pengumpulan data jejak rekam calon pimpinan KPK saat itu mengalami masalah. Namun, di luar hal itu menurutnya sangat mungkin terjadi pimpinan KPK melakukan pelanggaran saat mereka menjabat.

"Tetapi kemudian selama menjabat kemudian ada perilaku tindakan dari pimpinan KPK terpilih itu yang menyimpang, melanggar etik bahkan melanggar pidana," ujar Zaenur.

Baca juga: ICW Dorong Dewas KPK Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Zaenur menyarankan dalam pemilihan calon pimpinan KPK periode berikutnya, Pansel harus menjadikan integritas calon sebagai parameter utama.

Pengalaman seorang calon, menurutnya, menjadi pertimbangan berikutnya. Tanpa integritas kemampuan pimpinan KPK akan menjadi berbahaya karena disalahgunakan.

"Kalau soal seorang calon pimpinan KPK tidak berintegritas maka kompetensi yang baik, pengalaman yang baik itu akan menjadi berbahaya ketika digunakan kewenangannya ketika menjabat sebagai pimpinan KPK," ujar Zaenur.

Sebagaimana diketahui, Lili terpilih sebagai lima pimpinan KPK pada seleksi tahun 2019. Ia berada di ranking ke lima setelah Firli Bahuri, Alexander Mawarta, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolango.

Baca juga: ICW Desak Dewas KPK Buka Kembali Sidang Etik Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Siregar

Lili seharusnya masih bisa menjabat hingga 2023 mendatang. Namun, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu mengundurkan diri sebelum sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya digelar.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap di salah satu resort dengan nilai total sekitar Rp 90 juta.

Sebelum tersandung perkara ini, Lili juga dinyatakan terbukti melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com