JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap ada meski kepercayana publik terhadap KPK terus turun dalam beberapa waktu terakhir.
Lalola mengatakan, KPK mesti dipertahankan karena praktik-praktik korupsi diyakini bakal tetap ada untuk ratusan tahun ke depan, baik dalam skala besar maupun kecil.
"Tujuan pembentukan KPK kan memberantas korupsi, kayaknya ratusan tahun dari sekarang juga korupsi mau bentuknya gede, mau yang kecil-kecil itu mungkin most likely masih ada," kata Lalola dalam wawancara eksklusif program Gaspol!, Selasa (12/7/2022).
"Bahkan kalau di negara-negara yang IPK (indeks persepsi korupsi)-nya tinggi itu ada saja praktik-praktik seperti itu dan sampai kapan pun, paling tidak buat ICW, keberadaan KPK harus tetap ada," ucap Lalola.
Baca juga: Polri dan Kejagung Lebih Dipercaya Publik, Jubir KPK: Kita Harus Ikut Senang
Lalola mengakui, revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu memang membuat lembaga antirasuah itu tidak sekuat dahulu, terlebih saat sejumlah kegiatan penindakan masih harus seizin Dewan Pengawas.
Namun, ia mengingatkan, ada pepatah yang menyebut "Untuk membunuh tikus tidak harus membakar lumbung", sehingga keberadaan KPK dinilainya masih relevan.
Menurut dia, sikap masyarakat sipil, termasuk ICW yang skeptis terhadap KPK bukan berarti mereka ingin KPK dibubarkan.
"Misalnya ya kalau ada kritik-kritik yang disampaikan dari ICW bukan karena kita mau KPK bubar, justru ayo perbaiki biar lagi-lagi kepercayaan kita pun makin pulih," kata Lalola.
Sebelumnya, usul agar KPK dibubarkan mengemuka setelah tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tergerus dalam beberapa waktu terakhir.
Usul tersebut salah satunya disampaikan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui akun Twitter-nya, Jumat (10/6/2022) lalu.
Baca juga: Persilakan Warga Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK: Kami Verifikasi
Dengan dibubarkannya KPK, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran Komisi Antirasuah ke Korps Adhyaksa tersebut.
"Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi jaksa," ujar Rasamala.
"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi. Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan," ucap dia.
Usul serupa juga disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang berpendapat agar KPK dilebur ke Kejaksaan Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.