Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lili Pintauli Mundur dari Komisioner KPK, Abraham Samad: Dugaan Pidananya Harus Dilanjutkan

Kompas.com - 11/07/2022, 16:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendesak KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Adapun Lili berhenti dari jabatan Wakil Ketua KPK setelah pengunduran dirinya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 pada 11 Juli 2022.

Lili diduga melakukan pelanggaran kode etik soal penerimaan gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari pihak Pertamina.

“Surat keterangan (SK pemberhentian) itu putusan administrasi negara, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya itu harus tetap dilanjutkan,” kata Abraham pada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Mundur, Anggota Komisi III: Aturan Main di KPK Harus Dijalankan dan Dihormati

Menurut Abraham, KPK memiliki kewenangan untuk membongkar perkara terkait Lili.

“KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum. Jadi bukan sekadar mengundurkan diri dan dianggap selesai,” kata dia.

Jika KPK tak mampu, menurut dia, lembaga antirasuah itu bisa menyerahkan pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili pada aparat penegak hukum lain.

Namun, Abraham berharap KPK mengambil inisiatif sendiri untuk melakukan pengusutan sebagai pertanggungjawaban pada publik.

“Supaya masyarakat bisa percaya, kalau KPK menganggap pengunduran diri (Lili) itu sudah selesai maka rakyat tidak percaya lagi pada KPK,” kata dia.

Baca juga: Novel Baswedan Dorong Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum

Menurut dia, publik akan memandang KPK menutupi sesuati jika tidak mengusut dugaan tindak pidana pada Lili.

“KPK dianggap menyembunyikan sesuatu, membela apa yang terjadi pada komisionernya. Kalau diperiksa kan (bisa) terungkap, di persidangan juga terungkap. Kalau dia (Lili) mundur (kasusnya) berhenti, ini tidak terungkap,” ujar Abraham.

Adapun Lili sedianya menjalani sidang etik hari ini.

Namun, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberhentiannya dengan menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik Lili gugur.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan menyampaikan, Lili sudah bukan lagi insan KPK sehingga ia tak lagi menjadi subyek Dewas KPK.

“Mengingat dan memperhatikan Pasal 37B Undang-Undang KPK, Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tanggal 11 Juli 2022 serta ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 26, Pasal 11 Ayat (21) Perdewas KPK RI Nomor 4 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com