Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gubernur Setingkat Menteri?

Kompas.com - 09/07/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Gubernur merupakan kepala daerah yang memimpin pemerintahan daerah sebuah provinsi.

Sama seperti menteri, gubernur dan wakilnya juga dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Lalu, apakah gubernur setingkat dengan menteri?

Baca juga: Apakah Gubernur, Bupati dan Wali Kota Termasuk ASN?

Benarkah gubernur setingkat menteri?

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 25 Ayat 4 berbunyi, “Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”

Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakilnya bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.

Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dekonsentrasi atau pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Gubernur yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) pun dilantik presiden di Istana Negara. Pemilihan tempat pelantikan ini mengingat kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Gubernur dan wakilnya akan menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, walaupun gubernur dilantik dan bertanggungjawab kepada presiden, kedudukan gubernur tidak setingkat dengan menteri.

Gubernur berada di bawah pengawasan dan pembinaan kementerian, tepatnya Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Bisakah Presiden Memecat Gubernur?

Kedudukan menteri

Kedudukan menteri dijelaskan dalam UUD 1945, tepatnya pada Pasal 17.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa menteri-menteri negara bertugas untuk membantu presiden.

Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu, menteri bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Setiap menteri membidangi urusan masing-masing dalam pemerintahan. Salah satunya adalah Menteri Dalam Negeri yang memimpin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Kemendagri mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Di dalam kementerian ini, terdapat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com