JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana atau napi berhak diperlakukan secara manusiawi di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Para napi tidak boleh disiksa.
Hal tersebut tertuang dalam dokumen Undang-Undang Pemasyarakatan yang diterima Kompas.com dari Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (8/7/2022).
Pasal 9 bagian kesatu tentang hak dan kewajiban tahanan dan narapidana berfokus pada keselamatan fisik dan kesehatan mental (mental health) napi.
Baca juga: UU Pemasyarakatan, Anak Napi Perempuan Dapat Tinggal di Lapas Sampai Usia 3 Tahun
"Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental," tulis salah satu poin dalam pasal ini.
Kemudian, napi berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja. Pelayanan sosial pun tak luput dari hak mereka sebagai napi.
Selanjutnya, napi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
"Mendapatkan layanan informasi. Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum," bunyi poin lainnya.
Baca juga: UU Pemasyarakatan: Tahanan/Narapidana Risiko Tinggi Diberikan Pembinaan Khusus
Sementara itu, napi memiliki hak untuk mendapat kegiatan rekreasional. Mereka diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi selama berada di dalam lapas.
"Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang," tulis UU tersebut.
Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.