KOMPAS.com – Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sebagai unsur aparatur negara, tugas pegawai ASN adalah untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
Selain itu, ASN juga bertugas untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
Sebagai kepala pemerintahan, gubernur, bupati dan wali kota kerap dianggap sebagai ASN. Apalagi para kepala daerah ini juga memimpin instansi pemerintahan.
Lalu, menurut peraturan, apakah gubernur, bupati dan wali kota termasuk Aparatur Sipil Negara?
Baca juga: Kepada Siapa Gubernur Bertanggung Jawab?
Gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya masing-masing bukanlah ASN.
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), gubernur, bupati, wali kota dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara.
Menurut undang-undang ini, yang termasuk pejabat negara, yaitu:
Baca juga: Bisakah Presiden Memecat Gubernur?
Pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sebagaimana ketentuannya masing-masing.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Proses pengangkatan ini tidak berlaku untuk posisi kepala daerah.
Gubernur, bupati dan wali kota yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menjalani pelantikan.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara.
Sementara itu, bupati dan wali kota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
Kepala daerah pun memiliki masa jabatan yang telah ditetapkan undang-undang.
Gubernur, bupati dan wali kota memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Referensi: