JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk terkait ganti rugi sebesar 1.136 kilogram emas batangan.
Dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022), hal tersebut berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/PDT/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat, yaitu:
"Kabul," demikian termuat dalam laman MA yang dilihat di Jakarta.
Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam, Ini Profil Budi Said
Majelis kasasi perkara perdata tersebut adalah Maria Anna Samiyati selaku ketua majelis, dan Panji Widagdo serta Rahmi Mulyati, masing-masing sebagai anggota.
Putusan dijatuhkan pada 29 Juni 2022.
"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Budi Said tersebut. Menghukum tergugat I bersama-sama tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," demikian disebutkan dalam putusan tersebut.
Pada 6 Juli 2022, harga emas Antam adalah Rp 977.000 per gram, artinya untuk penggantian 1.136 kilogram emas, Antam harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000.
Baca juga: PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya
"Menyatakan tergugat I, II, III, IV dan V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat. Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, III, dan IV," demikian disebut dalam putusan.
Majelis kasasi juga menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.
Awal perkara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.