KOMPAS.com – Sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) wajib memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
Semua perilaku PNS, baik saat berada di dalam maupun luar lingkungan kerja, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang ada.
Salah satu aturan yang harus dipatuhi PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan ini, terdapat pula sanksi bagi PNS yang bolos kerja.
Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar tergantung dari beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Berikut sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja.
Baca juga: Bolehkah PNS Ikut Kampanye?
Hukuman disiplin ringan
Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:
- teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
- teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam satu tahun; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan sepuluh hari kerja dalam satu tahun.
Hukuman disiplin sedang
Hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun; dan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.
Baca juga: Bolehkah PNS Mengundurkan Diri?
Hukuman disiplin berat
Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berdampak pada unit kerja berupa:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun;
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bolos kerja.
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.