Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT Berujung Pencabutan Izin

Kompas.com - 06/07/2022, 11:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan penyelewengan dana sosial di tubuh Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang.

Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu.

Sebabnya, ditemukan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan ACT terkait dengan pemotongan dana sumbangan.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Baca juga: Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT

Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan menjatuhkan sanksi lanjutan terkait kasus ini.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Sebelum memutuskan mencabut izin PUB ACT, Kemensos lebih dulu mengundang Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah pengurus yayasan pada Selasa (5/7/2022) untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa ACT memotong dana sumbangan lebih besar dari ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Potongan Donasi 13,7 Persen Jadi Alasan Kemensos Cabut Izin ACT

Merujuk Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara, ACT memotong dana sekitar 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang sumbangan masyarakat. Dana potongan itu diklaim untuk operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," terang Muhadjir.

Imbas dari temuan ini, pemerintah akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yayasan serupa guna mencegah terjadinya penyelewengan dan memberikan efek jera.

Awal mula kasus

Dugaan penyelewengan dana di tubuh ACT pertama kali terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para petinggi yayasan tersebut, khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.

Setelah ramai diperbincangkan, manajemen ACT akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Presiden ACT yang kini menjabat, Ibnu Khajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com