Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

43 Kilogram Kokain di Perairan Anambas, Polri Duga Sengaja Dibuang untuk Diambil Penjemput

Kompas.com - 06/07/2022, 11:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menduga 43 kilogram kokain yang ditemukan di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), beberapa hari lalu, sengaja dibuang oleh pihak tertentu.

Menurut dia, paket kokain yang dibuang itu nantinya akan diangkut oleh kapal pengakut untuk diedarkan di negara tujuan.

“Analisa kami bahwa wilayah laut Indonesia telah dijadikan sebagai lintasan bagi kapal pengangkut (mother vessel) kokain dari source country dan membuangnya di perairan Indonesia kemudian diambil oleh kapal penjemput (daughter ship) kemungkinan untuk dibawa ke negara tujuan,” kata Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Adapun kokain yang terbagi dalam 43 paket itu ditemukan warga di perairan Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri pada awal Juli kemarin.

Baca juga: Misteri Penemuan 43 Kilogram Kokain di Pesisir Pantai Anambas Kepri, Ini Penjelasan Polisi

Krisno mengatakan, modus operandi membuang kokain di laut atau perairan bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun, ini juga pernah ditemukan di beberapa negara lain.

Ia juga mengatakan, berdasarkan data Dittipidnarkoba Bareskrim, Indonesia bukan negara tujuan peredaran gelap kokain di dunia.

“Karena jenis narkotika yg banyak disalahgunakan di Indonesia adalah ganja, sabhu (meth), MDMA (pil ekstasi) dan bahan psikoaktif lainnya,” imbuh dia.

Terkait temuan 43 paket kokain di Anambas itu, Krisno pun telah mengirim tim untuk membantu kepolisian setempat mencari pelaku atau pemilik paket.

“Saya sudah kirim tim asistensi dari Ditipidnarkoba Bareskrim untuk membantu mencari pelakunya,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, warga setempat di wilayah Anambas bernama Rasdikun (43) melaporkan penemuan 36 paket kokain tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, Rasdikun Radikun lalu melapor ke Ketua RT setempat bernama Samsul Bahri terkait penemuannya itu. Samsul segera mengontak Babinsa Koramil 04/Letung, Serda Dwi Yugo.

Baca juga: Kronologi Penemuan 43 Paket Kokain Misterius di Anambas, Ternyata Ditemukan Warga Saat Cari Barang Bekas

Keesokan harinya pada 2 Juli 2022, seorang warga kembali menemukan tiga paket serupa di Desa Landak dan satu paket di Desa Keramut. Lalu hingga Senin (4/7/2022) ditemukan total ada 43 paket dengan berat total 43 kilogram berisi kokain.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti pun mengatakan, pihaknya juga masih melacak pemilik dari kokain tersebut. Namun untuk sementara, polisi belum menemukan titik terang.

Syafrudin menyebutkan nantinya akan dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan.

"Nanti kita musnahkan, setelah adanya penetapan dari pengadilan," ujarnya, pada 5 Juli 2022.

Penemuan kokain di perairan Indonesia bukan pertama kali. Pada Mei 2022 lalu, TNI Angkatan Laut menemukan kokain seberat 179 kilogram di Selat Sunda, Banten. 

Barang haram itu ditemukan dalam keadaan mengapung di laut dan dalam kondisi terbungkus plastik berwarna hitam.

Baca juga: Bareskrim Telusuri Pemilik 43 Paket Kokain Misterius di Anambas Kepri

Menurut Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono, pelaku diduga sengaja melempar barang haram itu ke laut, untuk kemudian ada pihak tertentu yang telah bersiap untuk mengambilnya.

“Ini merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke Indonesia,” ujar Heri dalam konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com