"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
PPATK, kata dia, sudah menyerahkan laporan dugaan penyelewengan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Baca juga: Mahfud Minta ACT Dipidana jika Terbukti Selewengkan Donasi
Kasus ini juga telah sampai ke pihak kepolisian. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan di tubuh ACT.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Hingga kini, Polri, BNPT, dan Densus 88 Antiterror masih terus mendalami dugaan kejanggalan di internal ACT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.