"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," katanya dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Imbas Kasus ACT, Kemensos Bakal Sisir Izin Lembaga Donasi Lain
Ibnu Khajar tak secara tegas membantah dugaan penyelewengan di yayasan yang ia pimpin, tetapi juga tidak membenarkan.
Kata Ibnu, laporan tersebut sebagian berisi kebenaran, sebagian lagi memuat isu yang dia sendiri tidak tahu sumbernya dari mana.
Kendati demikian, Ibnu membenarkan bahwa para petinggi ACT diganjar gaji ratusan juta rupiah hingga difasilitasi mobil mewah.
Namun, jumlah imbalan fantastis itu pada akhirnya dikurangi karena donasi yang masuk ke ACT berkurang.
"Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji Rp 250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021 tapi tidak berlaku permanen," jelas Ibnu.
Oleh karena kondisi keuangan yang memburuk, pada September 2021 ACT memutuskan mengurangi gaji seluruh karyawan. Ibnu pun mengaku dirinya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.
Terkait dengan pemotongan uang sumbangan hingga Rp 13,7 persen, Ibnu berdalih, dana tersebut digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
Ibnu pun beralasan, ACT tak mengikuti aturan pemotongan donasi lembaga zakat infak sedekah lantaran bukan merupakan lembaga pengumpul sumbangan, melainkan lembaga swadaya masyarakat.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," terangnya.
Baca juga: Densus 88, PPATK, dan BNPT Dalami Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Donasi ACT
Lebih lanjut, Ibnu mengeklaim, ACT sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sejak pengunduran diri pimpinan ACT terdahulu, Ahyudin, menurut Ibnu, para pimpinan yayasan tersebut sudah melakukan evaluasi dan perombakan organisasi besar-besaran.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," aku dia.
Dugaan penyelewengan ini rupanya telah diproses oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) sejak lama.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.