Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Dalami Laporan Sahroni terhadap Adam Deni

Kompas.com - 01/07/2022, 19:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (30/6/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan tersebut sedang diteliti lebih lanjut.

"Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Adam Deni Kembali Dilaporkan Ahmad Sahroni karena Tudingan Rp 30 Miliar

Adapun laporan teregister dalam Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Secara terpisah, Sahroni mengatakan, laporan itu dibuatnya karena Adam Deni diduga telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar.

Kemudian, ia melaporkan akun Instagram yang melakukan teror ke keluarganya.

"Pertama tentang tuduhan 30 miliar yang membungkam berbagai pihak-pihak. Kedua, terkait instagram yang sudah mengarah kepada teror ke istri gua," kata Sahroni di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta.

Baca juga: Ahmad Sahroni soal Vonis Adam Deni dan Jawab Tudingan Dugaan Korupsi

Ia mengatakan, isterinya kerap menerima teror dengan bahasa yang tidak sopan.

Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, laporannya dibuat bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, melainkan sebagai warga negara Indonesia yang meminta keadilan.

"Bahasa kotor tentang bahwa Syahroni suka begitu-begitu masa mbak Febi (istri Sahroni) enggak tahu. Kayak gitu-gitu tiap hari," ucap Syahroni.

"Jadi gw mengambil tindakan ini untuk kepentingan agar tidak semua orang seenaknya mengatakan hal-hal yang tidak benar dan belum tentu benar," kata dia.

Dalam laporan Sahroni, Adam Deni diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Adam Deni, Divonis 4 Tahun dan Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan tudingan Adam Deni yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.

Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com