Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa laporan tersebut sedang diteliti lebih lanjut.
"Untuk kasus ini masih didalami. Jadi mohon waktu," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Adapun laporan teregister dalam Nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Secara terpisah, Sahroni mengatakan, laporan itu dibuatnya karena Adam Deni diduga telah menuduhnya membungkam sejumlah pihak dengan uang Rp 30 miliar.
Kemudian, ia melaporkan akun Instagram yang melakukan teror ke keluarganya.
"Pertama tentang tuduhan 30 miliar yang membungkam berbagai pihak-pihak. Kedua, terkait instagram yang sudah mengarah kepada teror ke istri gua," kata Sahroni di The Tribata Dharmawangsa, Jakarta.
Ia mengatakan, isterinya kerap menerima teror dengan bahasa yang tidak sopan.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan, laporannya dibuat bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat, melainkan sebagai warga negara Indonesia yang meminta keadilan.
"Bahasa kotor tentang bahwa Syahroni suka begitu-begitu masa mbak Febi (istri Sahroni) enggak tahu. Kayak gitu-gitu tiap hari," ucap Syahroni.
"Jadi gw mengambil tindakan ini untuk kepentingan agar tidak semua orang seenaknya mengatakan hal-hal yang tidak benar dan belum tentu benar," kata dia.
Dalam laporan Sahroni, Adam Deni diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan tudingan Adam Deni yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkamnya.
Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan saat selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/19164051/bareskrim-dalami-laporan-sahroni-terhadap-adam-deni