Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Dorong Revisi UU Pemilu karena DOB Papua, Terkait IKN Akan Dikaji Lebih Serius

Kompas.com - 29/06/2022, 19:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan pihaknya masih perlu mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan perlunya revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi Pemilu di IKN.

"Iya nanti kita lihat lebih lanjut perkembangannya. Apa memungkinkan di (Pemilu) 2024 atau enggak. Nanti kita kaji lebih serius lagi," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Akan Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Ingin UU Pemilu Direvisi Sebelum 2023

Politisi Partai Nasdem itu menjelaskan, ada perbedaan antara IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua jika dikaitkan untuk melakukan revisi UU Pemilu.

Ia menyatakan, terkait DOB Papua penting untuk dilakukan revisi UU Pemilu lantaran sudah jelas wilayah daerahnya.

"Nah, makanya pasti kita revisi. Tapi terkait dengan IKN kan kita akan lihat perkembangan IKN-nya," ujar dia.

Terkait DOB Papua, Saan mengungkapkan bahwa akan terjadi perubahan signifikan mengenai Kepemiluan.

Misalnya, akan terjadi penambahan sebanyak tiga daerah pemilihan (Dapil) yang diakibatkan adanya tiga provinsi baru yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

"Alokasi kursi kan nanti dihitung, pasti nambah kan alokasi kursi. Kalau sekarang kan 575 (anggota DPR), pasti kan akan lebih lagi kan," jelasnya.

"Belum nanti akan ada alokasi kursi untuk DPRD provinsi. Di daerah-daerah sana (DOB Papua) pasti akan ada penyelenggara-penyelenggara baru juga di sana, KPU-Bawaslu ini yang terkait soal kepemiluan," sambung Saan.

Namun, untuk IKN, Saan menilai belum jelas soal berapa total penduduk hingga dapil yang akan ada.

Sehingga, Komisi II belum bisa menentukan apakah daerah IKN akan ikut Pemilu 2024 atau tidak.

"Apakah nanti IKN itu akan ikut pemilu di 2024, untuk dapil DPR RI nya. Karena di sana kan sudah disepakati hanya dapil DPR RI dan DPD kan, enggak ada provinsi, enggak ada kabupaten," terangnya.

Baca juga: KPU Pertanyakan Status Jakarta pada Pemilu 2024

"Nah, nanti kita lihat perkembangan IKN-nya, secara teknis apa terkait dengan IKN itu. Nanti kita lihat sudah memadai enggak (IKN) nanti untuk ikut pemilu 2024," lanjut Saan.

Sebelumnya, KPU mengonfirmasi bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perlu direvisi untuk mengakomodasi situasi terkini jelang Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com