Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal yang Meringankan Hukuman Adam Deni

Kompas.com - 28/06/2022, 19:03 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim membacakan hal meringankan terhadap vonus terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Adam Deni. 

Salah satunya adalah Adam dinilai sebagai tulang punggung keluarga.  

Seperti diketahui, Adam divonis empat tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta Adam dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. 

Hakim Ketua Rudi Kindarto membacakan hal-hal yang meringankan vonis tersebut.

Baca juga: Terbukti Melanggar UU ITE, Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

“Hal-hal meringankan terdakwa sopan dan terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga,” kata Hakim Ketua Rudi Kindarto saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, Rudi menuturkan, hal-hal yang memberatkan vonis Adam adalah sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri.

Selain dijatuhi pidana penjara, Adam juga dikenai pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama 5 bulan,” sebut Rudi.

Adapun Adam merasa tak puas atas putusan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

“Mengajukan banding yang mulia,” katanya.

Dalam perkara ini Adam dan terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Banding

Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah telah mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian dua unit sepeda oleh Sahroni dari Dwita yang bernilai ratusan juta rupiah.

Dwita pun turut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com