Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Merokok di Masjid hingga Berkerumun, Ini 6 Larangan Bagi Jemaah Haji

Kompas.com - 27/06/2022, 20:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

MADINAH, KOMPAS.com - Para jemaah calon haji Indonesia diimbau untuk menjaga sikap selama menunaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Sebab, jika mereka melanggar aturan maka bakal berurusan dengan aparat Arab Saudi.

Contohnya peristiwa yang menimpa seorang lelaki jemaah haji asal Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (24/6/2022) pekan lalu.

Jemaah yang tidak namanya dirahasiakan itu hampir ditangkap polisi Arab Saudi karena kedapatan merokok di kawasan Masjid Nabawi.

Peristiwa itu diketahui oleh Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Linjam) Indonesia Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, bernama Harun. Menurut Harun, setelah berunding, jemaah itu dilepas dan lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag: Total 14 Calon Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi

“Pria itu langsung didatangi (aparat keamanan), sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid, seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Agama, Senin (27/6/2022).

Jika sampai tertangkap, kata Harun, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp 18 juta.

Harun juga mengimbau kepada para jemaah supaya mematuhi seluruh aturan dan menghormati Arab Saudi sebagai negara yang menyelenggarakan haji.

Harun lantas membeberkan sejumlah perbuatan yang dilarang aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji. Berikut ini uraiannnya:

1. Membuat video dengan durasi terlalu lama

Menurut Harun, aparat Arab Saudi sebenarnua membolehkan para jemaah haji membuat rekaman video dan audio.

Akan tetapi, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis atau berada dalam satu posisi tertentu, biasanya akan dicurigai aparat.

Baca juga: Dibagikan ke Seluruh Jemaah, Ini Makna Gelang Haji

Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Aparat keamanan Arab Saudi juga selalu melakukan patroli, baik langsung maupun lewat kamera pemantau (CCTV). Jika ada jemaah yang ketahuan melanggar, alat perekam itu akan ditahan. Bahkan rekaman itu akan dihapus.

2. Membentangkan Spanduk

Aparat keamanan Saudi melarang jemaah haji dari negara manapun membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

3. Berkerumun lebih dari 5 orang

Aparat keamanan Saudi juga melarang para jemaah haji berkerumun lebih dari lima orang atau dalam jangka waktu lama, terutama di dalam masjid.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com