Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Didesak Segera Akhiri Penyiksaan Seksual terhadap Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum

Kompas.com - 24/06/2022, 12:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mencatat masih terjadi peristiwa-peristiwa penyiksaan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, secara spesifik penyiksaan seksual.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menegaskan, penting bagi institusi penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera mengakhiri penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.

"Kami ingin menegaskan dukungan kami agar usulan Kapolri membuat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak bisa disegerakan, karena itu akan menjadi salah satu kunci pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan," jelas Andy dalam jumpa pers Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Jangan Pakai Kekerasan, Komnas Perempuan Minta Persoalan Perselingkuhan Dibawa ke Polisi

Salah satu penyiksaan seksual yang dialami perempuan berhadapan dengan hukum, kata dia, adalah penyikapan aparat hukum yang justru melontarkan pernyataan-pernyataan bernada merendahkan atau melecehkan.

Pembentukan direktorat khusus bagi perempuan dianggap dapat menengahi masalah ini karena proses hukum yang berlangsung dinilai bakal lebih berperspektif gender.

Di samping itu, masih banyak pula ditemukan bentuk-bentuk penyiksaan seksual lain yang dialami oleh perempuan berhadapan dengan hukum.

Ia menyinggung kasus Briptu II, seorang polisi yang memerkosa perempuan 16 tahun di dalam tahanan Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, tahun lalu.

"Ada juga kasus di mana seorang anak dari seorang bapak yang ditahan, kemudian melakukan hubungan seksual, dengan asumsi kalau dia lakukan itu maka tahanan atau hukuman bapaknya akan dikurangi," ungkap Andy.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Pahami Faktor Pendorong Terjadinya Pembunuhan Bermotif Perselingkuhan

"Dua model seperti ini sebetulnya bisa masuk klausul penyiksaan seksual. Kita juga ingat, jauh sebelumnya ada situasi di nana perempuan sedang ditahan kemudian difoto, fotonya viral dalam kondisi yang bisa kita anggap bermuatan kesusilaan. Itu juga termasuk bagian penyiksaan seksual karena sebetulnya pemfotoan tersebut dalam pengetahuan aparat," jelasnya.

Komnas Perempuan berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menerbitkan pedoman khusus sebagaimana telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan kejaksaan, supaya mencegah penyiksaan seksual terhadap perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan, juga tim KuPP yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komnas Disabilitas juga mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan atau Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com