Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendaftar HKI Online

Kompas.com - 24/06/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Penggunaan istilah hak kekayaan intelektual (HKI) saat ini diubah menjadi kekayaan intelektual (KI).

Sebelum itu, HKI juga merupakan perubahan dari hak atas kekayaan intelektual (HaKI).

Kekayaan intelektual sendiri merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan.

Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain.

Terdapat beberapa jenis kekayaan intelektual, yaitu:

  • hak cipta,
  • paten,
  • merek,
  • desain industri,
  • indikasi geografis,
  • rahasia dagang, dan
  • desain tata letak sirkuit terpadu.

Berikut cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online

Baca juga: Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

Cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online

Pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara online berbeda-beda.

Setiap kekayaan intelektual memiliki prosedur pendaftarannya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual termasuk di dalamnya memuat cara mendaftarkannya yaitu:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berikut aturan pelaksananya,
  • UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berikut aturan pelaksananya.

Untuk mempermudah, pemohon dapat langsung membuka laman resmi DJKI, yaitu dgip.go.id dan memilih menu “Permohonan” dan jenis kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan.

Sementara itu, untuk rahasia dagang, tidak perlu dimohonkan pendaftarannya.

Ini dikarenakan rahasia dagang mendapat perlindungan jika bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya

Upaya sebagaimana mestinya yang dimaksud adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan.

Misalnya, prosedur baku di dalam suatu perusahaan yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri.

Dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana rahasia dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com